Kamis, 12 November 2015

SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA (STAN)

STAN.jpg

 
Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program studi yang diselenggarakan oleh PKN-STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharan Negara
  • Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Penilai
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh PKN-STAN adalah :
  • Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
  • Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
  • Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus PKN-STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus PKN-STAN Jakarta.
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan PKN-STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan PKN-STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penempatan Lulusan

Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Akuntansi

Lulusannya akan ditempatkan tersebar di seluruh Indonesia pada instansi-instansi yang berada di bawah Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Kementerian Keuangan terdiri dari :

Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI

Setjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)

Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU)

Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI

Itjen Kemenkeu mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

Bapepam-LK mempunyai tugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF)

BKF mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal dan kerjasama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, BPPK mengemban misi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan untuk meningkatkan sumber daya manusia Departemen Keuangan. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan BPPK dapat juga diikuti oleh pejabat/pegawai BUMN, BUMD dan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang penerimaan negara.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengeluaran negara.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengembangan pasar modal.

Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara

Staf Ahli ini mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.

Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek)

Pusintek mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP)

PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan (Pushaka)

Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJP

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP

Kanwil DJP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

KPP mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis KPP terdiri dari :
  • KPP WP Besar (LTO)
  • KPP Madya (MTO)
  • KPP Pratama (STO)

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)

Karikpa mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pemeriksaan lengkap, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat serta membantu KPP Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Pusat DJP - Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Ditjen Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Pajak mengemban misi meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kantor Wilayah DJP - Bid, Ekstensifikasi dan Penilaian

Kanwil DJP mempunyai tugas m elaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan pe ang Kerjasamaraturan perun dang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, PTLL, PBB serta BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)

KPPBB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang PBB dan BPHTB dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepabeanan dan Cukai

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJBC

Ditjen Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam operasionalnya, Ditjen Bea dan Cukai mengemban misi mengatur pola dan memperlancar arus lalu-lintas barang impor yang dapat mendorong peningkatan ekspor, pengembangan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, serta tugas-tugas pengawasan dan pengamanan terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan di bidang impor/ekspor yang merugikan negara, baik dari segi penerimaan fiskal maupun yang merugikan kepentingan di bidang ekonomi, sosial, budaya dan hankam.

Kantor Wilayah DJBC

Kanwil DJBC mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)

KPPBC mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPBC terdiri dari 6 tipe sebagai berikut :
  • Kantor Pelayanan Utama (KPU)
  • KPPBC Tipe Madya Pabean
  • KPPBC Tipe Madya Cukai
  • KPPBC Tipe Madya Pabean A
  • KPPBC Tipe Madya Pabean B
  • KPPBC Tipe Madya Pabean C
  • KPPBC Tipe Pratama

Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai

Kantor Bantu Pelayanan BC mempunyai tugas melaksanakan urusan kepabeanan dan cukai berdasarkan pelimpahan wewenang dari KPBC.

Pos Pengawasan Bea dan Cukai

Pos Pengawasan BC merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang impor, ekspor dan Barang Kena Cukai yang berada di lingkungan KPBC.

Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Pangsarops BC)

Pangsarops BC adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengelolaan sarana patroli dan operasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pangsarops BC secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pangsarops BC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai dalam rangka menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB)

BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis DJBC di bidang pengujian dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Bea dan Cukai. BPIB secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknis Kepabeanan. BPIB mempunyai tugas melaksanakan pengujian laboratoris dan identifikasi barang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebendaharaan Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) dan beberapa instansi lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJPBN

Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJPBN

Kanwil DJPBN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

KPPN mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN terdiri dari 3 tipe sebagai berikut :
  • KPPN Tipe A1 (Percontohan)
  • KPPN Tipe A1 Khusus
  • KPPN Tipe A2

Ditjen Anggaran (DJA)

Ditjen Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

Ditjen Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU)

Ditjen Pengelolaan Utang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengelolaan utang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan Piutang dan Lelang Negara

Lulusannya akan ditempatkan di kantor-kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu :

Kantor Pusat DJKN

Ditjen Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah DJKN

Kanwil DJKN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar